Anak Angkat
Tangerang, 19 agustus 2023
Saat itu aku sedang perjalanan pulang setelah terapi di jakarta selatan, dan terjadilah percakapan antara aku dengan abang gojek nya..
Awalnya sih beliau bercerita dengan ibu ku..dan yang tak lain abang tersebut menceritakan bahwa dirinya juga pernah mengantarkan orang terapi bolak balik selama 7 kali, namun tak ada perubahan, saking penasaran nya beliau dengan aku yang juga lagi terapi akhirnya terjadilah percakapan antara ibuku dan abang gojek tersebut mengenai terapiku, ya mau kemanapun kita terapi atau berobat kemanapun jika Allah belum menghendaki sembuh yo belum juga, namun sebaliknya jika Allah menghendakinya "kun fayakun" maka terjadi juga..
Dan beliau pun menceritakan tentang pengalamannya..
Ternyata beliau sudah menikah dan sudah 8 tahun belum dikaruniai anak. Dan spontan ibu ku menyarankan untuk mengapdosi anak saja..
Aku terkejut, mendengar jawaban dari si abang gojek tersebut, setelah mendapat tawaran dari ibuku gaes, dan tak menyangka beliau mempunyai pemikiran yang belum pernah terfikir dibenak ku sebelumnya terkait bagaimana hukum nya jika mengangkat anak.
Beliau ternyata takut sobat, bukan takut tidak bisa memberikan kehidupan yang baik, namun beliau takut ketika besar nantinya, apalagi jika anak itu menikah ia tidak tau siapa walinya.. Meskipun dalam islam diperbolehkan adanya wali hakim. Bukan cuma itu juga sobat zizi beliau takut ketika anak itu sudah baligh otomatis dia bukan mahromnya kan, jika ia seorang perempuan maka abang gojek itu haram menyentuhnya jika ia seorang laki-laki istri nya yang haram menyentuh si anak tersebut jadi repot nantinya..
Jawaban yang benar-benar membuat ku sangat kaget gaes, ternyata abang itu sangat berhati-hati dalam masalah akidah..
Dan sebelumnya aku juga tidak berfikir mengenai pengangkatan anak itu bagaimana...
Rasa penasaran ku menggerakan untuk mencari tau tentang anak angkat.
Nah di buku yang berjudul " 337 tanya jawab fiqih wanita" karangan ust. Abdullah Al-marwi buku ini saya dapatkan juga dari recomended ning shella hasina, bahwa sanya, hukum mengangkat anak orang lain untuk diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah. Karna pengangkatan anak tidak bisa menjadikan anak tersebut sederajat dengan anak sendiri dalam segi nasab, mahram, maupun hak waris. Jadi jelas ya sobat jawaban abang nya tadi mengapa beliau takut untuk mengangkat anak karna hal tersebut.
Jadi kita perlu berhati-hati, namun jika mengangkat anak dengan tujuan untuk sekedar memelihara, merawat, mengasuh nya agar mereka bisa hidup dengan layak, itu sangat dianjurkan dalam islam.
Namun perlu digaris bawahi ya sobat, jika menikah nanti UAS (ustadz Abdul Somad) menegaskan bahwa harus menggunakan bin/binti dengan nama bapak kandungnya tidak boleh nama bapak angkatnya.
Dalam hal ini juga sudah disebutkan didalam surat Al-ahzab ayat 4.
"Allah tidak menjadikan bagi seorang dua hati dalam rongganya dan tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan dimulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan (yang benar).
Nah jadi begini ya sobat zizi, pengangkatan anak angkat untuk diakui atau dijadikan sebagai anak kandung nya itu tidak diperbolehkan atau tidak sah. Sudah sangat jelas kan..
Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat adalah sebatas anak asuh dan orang tua asuh saja tanpa menciptakan hubungan nasab...
Nah kalian juga bisa baca selengkapnya terkait hukum pewarisannya di link dibawah ini ya sobat..
https://an-nur.ac.id/dasar-hukum-anak-angkat-dalam-perspektif-hukum-islam-dan-positif/
Semoga cerita pagi ini bisa menambah wawasan kita ya sobat zizi, dan semoga tidak berhenti disini , semoga kalian juga bisa mencari lebih dalam lagi tentang anak angkat. Semangat belajar..
Comments
Post a Comment
Nama
alamat